detikFinance
Mau Beli Barang Impor Rp 45.000 ke Atas? Yuk Hitung Pajaknya
Ditjen Bea dan Cukai menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Kebijakan ini mulai berlaku mulai awal 2020.
Jumat, 27 Des 2019 05:32 WIB







































