Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menghadiri 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIOG) di Nusa Dua Bali.
Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial.
Permendag itu mengatur soal larangan transaksi langsung di medsos. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.