Beberapa waktu lalu, rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dikepung oleh polisi sejak dini hari. Atas kejadian itu, ia melapor ke Propam Polri.
Pengacara Nikita Mirzani menyampaikan perkembangan terkait aduan kliennya. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik.
Polri resmi menerima permohonan keluarga untuk mengautopsi ulang Brigadir Yoshua. Polri menyebut RS untuk autopsi ulang itu sesuai permintaan keluarga.