detikFinance
Menaker Jelaskan 3 Sasaran Penting di UU Cipta Kerja
Ketiga sasaran yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Senin, 30 Nov 2020 22:45 WIB