detikNews
27 Penyandang Cacat Jadi Caleg
Bukan hanya orang normal saja yang berhak jadi Calon Legislatif (Caleg). Warga penyandang cacat pun layak jadi Caleg. Dari sata KPU, 27 Penyandang cacat menjadi caleg untuk DPR dan DPRD. Angka ini mengalami peningkatan dari Pemilu 2004 yang hanya 5 orang.
Selasa, 17 Mar 2009 16:22 WIB







































