detikNews
Praperadilan Komjen BG Dikabulkan, MA: Silakan PK
MA seolah memberi sinyal kepada KPK terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) praperadilan Komjen BG. Menurut MA, PK hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang sudah melalui proses inkrah.
Rabu, 25 Feb 2015 16:40 WIB







































