Polisi resmi menetapkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Begini kronologi Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Edy Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri buntut ucapan Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak' sambil memakai iket Sunda. Majelis Adat Sunda pun bereaksi.