"Atas nama DPP Partai Demokrat, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pemerintahan Bapak Presiden Jokowi," kata Rahmad.
Kubu Moeldoko dari KLB, Marzuki Alie, mencabut gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Marzuki langsung mendapat sindiran.
Pengacara Jhoni Allen Marbun bicara kemiripan kasus kliennya yang menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dkk dengan kasus Fahri Hamzah vs PKS.
Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk membayar ganti rugi Rp 55,8 miliar. Pengacara AHY dkk heran.