Kasus pemilik panti pijat gay di Medan sudah sampai ke tahap persidangan. Pemilik panti pijat gay didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong persidangan online dalam kondisi bencana diatur di dalam norma baru di revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.