Pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa di Kejagung yang diduga terlibat kasus suap Jaksa Urip mutlak dilakukan. Tindakan tegas atas mereka pun harus dilakukan.
Kasus suap Rp 6 miliar yang menyeret jaksa Urip sebagai tersangka menunjukkan kejaksaan belum bersih dari praktek korupsi. Kejagung dinilai gagal mereformasi diri.
Jumlah uang pengganti yang disetorkan koruptor kepada kejaksaan masih simpang siur. Kepastian jumlah uang pangganti itu baru diketahui akhir Maret 2008 mendatang.
KPK belum berencana memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jampidsus Kemas Yahya Rahman terkait kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan. Namun, KPK sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
Kejagung akan mengejar kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbedaan nilai aset dalam penyelesaian BLBI melalui Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.
Kejagung memberi sinyal akan melanjutkan penyelidikan kasus BLBI yang saat ini dihentikan. Syaratnya, ada bukti suap jaksa Urip berkaitan dengan penghentian kasus megakorupsi itu.
Uang Rp 6 miliar bisa jadi menyilaukan mata ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan. Saat masih berdinas sebagai Kajari Klungkung (Bali), gaji Urip hanya Rp 3,5 juta.