detikFinance
Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Dendanya Bisa Sampai Rp 30 Juta!
Peserta yang tidak membayar atau telat membayar iuran bulanan akan terkena denda oleh BPJS Kesehatan. Jumlahnya cukup besar.
Sabtu, 06 Agu 2022 13:15 WIB