detikNews
Fatwa di Munas X MUI Soal Human Diploid Cell: Boleh dengan Syarat
Penggunaan sel yang berasal dari tubuh manusia untuk vaksin hukumnya haram. Namun, bila situasinya darurat , penggunaan sel tubuh manusia diperbolehkan.
Jumat, 27 Nov 2020 00:55 WIB