Penetapan keputusan ini berawal dari keluhan salah satu PNS Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kepada Sri Mulyani.
Pemkot menggelar rapid test kepada seluruh anggota DPRD Cilegon. Rapid test itu dilakukan dalam rangka pencegahan dini penyebaran virus Corona (COVID-19).