detikNews
JKN-KIS Bantu Perusahaan Beri Jaminan Kesehatan untuk Pekerja
Fasilitas tersebut bisa didapatkan dengan mendaftarkan pekerja sebagai penerima JKN-KIS kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Jumat, 24 Apr 2020 18:19 WIB