Perludem menilai putusan MA memenangkan Rachmawati kedaluwarsa. Sebab, gugatan yang diajukan Rachmwati dkk itu melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.
Gugus Tugas COVID-19 diadukan ke Ombudsman terkait syarat rapid test bagi calon penumpang transportasi. Kebijakan tersebut dinilai menyusahkan calon penumpang.