Pelaku usaha menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU melalui Rapat Paripurna hari ini.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker. Melalui UU itu pemerintah mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja.
Beredar kabar ada posisi wakil menteri bagi perwakilan buruh di tengah penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker yang baru disahkan. Kabar tersebut dibantah
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bilang UU Cipta Kerja harus bisa memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Daihatsu mengonfirmasi jika ada pegawainya yang mengikuti aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tapi aktivitas itu tidak sampai mengganggu produksi.