"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya."
Pemerintah telah putuskan terkait THR untuk PNS pada Lebaran tahun ini. Ada kategori jabatan yang tidak akan mendapatkan THR karena adanya pandemi virus Corona.