Misteri kasus kematian Handi Saputra (18)-Salsa Bila (14) terungkap. Tiga anggota TNI AD yang menabrak mereka di Nagreg lalu membuangnya ke sungai di Jateng.
Oditur militer menuntut Kopda Andrea Dwi Atmoko dengan pidana 10 bulan penjara berkaitan dengan perkara menabrak sejoli, Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg.
Bukti kasus kematian Handi Saputra dan Salsabila telah dilimpahkan Polisi ke Pomad Siliwangi. Dari bukti itu, terlihat ciri-ciri pelaku berambut cepak.