detikNews
Membon Freddy Selama 28 Hari, Polri: Itu Sudah Sesuai Aturan
Gembong narkotika Freddy Budiman telah dikembalikan ke LP Batu Nusakambangan. Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menyatakan tidak melanggar undang-undang terkait masa peminjaman Freddy.
Senin, 23 Sep 2013 17:39 WIB







































