Karolus menilai pemerintah dan DPR tidak serius mendukung KPK dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Sebab, RUU KPK malah mengamputasi kewenangan KPK.
"Pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai tanda KPK tidak boleh dimasuki calon pimpinan yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," kata Yudi.
DPR tiba-tiba mengusulkan revisi UU KPK di penghujung masa tugas. Padahal, DPR periode ini akan berakhir bulan ini. Ada apa kook DPR buru-buru merevisi UU KPK?