detikNews
Satgas Tegaskan Pemalsu Surat PCR Bisa Dipidana, Minta Pemeriksaan Diperketat
Satgas COVID-19 menegaskan bahwa pihak yang memalsukan surat keterangan tes PCR hingga swab antigen dapat dipidana. Satgas COVID-19 pemeriksaan diperketat.
Kamis, 21 Jan 2021 18:03 WIB