Hari ini sebanyak lima orang napi korupsi kembali bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Kelimanya dinyatakan bebas usai memperoleh hak integrasi.
Taburan remisi diberikan bagi narapidana membuat rombongan koruptor dapat menghirup udara bebas. Total 23 napi koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat.
KPK mengkritik pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor. Menurut KPK, korupsi merupakan extraordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara ekstra.