detikSumut
Polisi Sita Rp 1,9 M hingga 53,8 Juta Dong dari Kasus Judol di Hayam Wuruk
Tim gabungan Polri membongkar sindikat judi online di Jakarta. 321 WNA ditangkap dan uang tunai Rp1,9 miliar serta berbagai mata uang asing disita polisi.
Sabtu, 09 Mei 2026 21:00 WIB







































