Ganjil-genap kini hanya diberlakukan di tiga titik ruas jalan utama. Di masa PPKM level 3 ini, kawasan Rasuna Said jadi zona baru kawasan ganjil-genap.
Pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus. Atas dasar itu, kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pun ikut diteruskan.