Menkominfo memiliki kewenangan besar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Segala izin sadap menyadap diketahui oleh Menkominfo sesuai kewenangan yang dimilikinya dalam RPP Penyadapan ini.
Menkominfo memiliki kewenangan besar dalam RPP Penyadapan. Segala izin sadap menyadap diketahui oleh Menkominfo sesuai kewenangan yang dimilikinya dalam RPP Penyadapan ini.
RPP Penyadapan yang disiapkan pemerintah menempatkan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat sebagai sentral. Syarat mutlak bagi instansi hukum untuk melakukan penyadapan berada di tangannya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berprestasi selama periode 2009. ICW pun memberikan rapor merah untuk KPK, Kejagung dan Polri.
Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dinilai melanggar hak asasi masyarakat untuk bersikap kritis. Seharusnya, pasal tersebut dihapus karena hanya dijadikan alat bagi para penguasa dan pemilik modal untuk membungkam publik.
Menkominfo Tifatul Sembiring tetap percaya diri dengan RPP Penyadapan yang digodoknya. Dia yakin aturan penyadapan itu tidak akan mempengaruhi kinerja KPK.
ICW akan mensomasi Presiden SBY bila tidak segera menghentikan kasus Bibit-Chandra. SBY harus memerintahkan Kejagung untuk menghentikan kasus itu secepat mungkin.
Presiden SBY dinilai hanya ingin menyenangkan polisi dan jaksa bila benar meminta Chandra dan Bibit mundur dari pimpinan KPK sebagai syarat untuk menghentikan kasus.