detikNews
Dipenjara dengan Pasal yang Dihapus MK, dr Bambang: Anak Saya Diolok-olok
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun kepada dr Bambang Suprapto, SpB.M.Surg dengan pasal pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana dalam pasal itu.
Jumat, 12 Sep 2014 08:00 WIB







































