UU MD3 bakal sah karena telah genap 30 hari sejak disahkan. Namun, sebelum bisa berlaku, UU itu perlu diberi nomor dan diundangkan dulu oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan dirinya tak mau meneken UU tersebut. Dia melihat ada keresahan di tengah masyarakat atas dikeluarkannya UU itu.