"Spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran pemerintah dan MUI."
JK memberikan arahan dalam penandatanganan nota kerja sama penyelenggaraan sertifikasi halal. JK mengingatkan sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku UKM.
Otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal mulai hari ini itu tidak lagi oleh MUI. LPPOM MUI belum ikhlas menyerahkan otoritas itu dan menggugat ke MK.
Mulai hari ini semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Otoritas lembaga halal tidak lagi di MUI tapi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).