KPK mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah sebagai tersangka. KPK memanggil Dirut Bank Bengkulu untuk diperiksa.
MK menolak gugatan mantan pimpinan KPK Alex Marwata yang menguji Pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.