Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, pihak sekolah dilarang mengambil pungutan dari orang tua siswa tanpa seizinnya yang diwakili Disdik Jabar.
Oknum guru di sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi melarikan diri setelah mencabuli 3 murid. Pihak sekolah kini menyerahkan proses hukum guru cabul itu ke polisi.