detikNews
Curi 3 Tandan Sawit, Ibu di Rohul Riau Divonis Bersalah
"Dia jatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) dengan pidana penjara selama 7 hari," kata Budi Rajarjo.
Rabu, 03 Jun 2020 19:54 WIB