Kementerian Ketenagakerjaan menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah pada Selasa, 8 September.
Pelaku usaha berpeluang mendapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk bertahan saat pandemi. Berikut cara dan syarat mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.