PK mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ditolak MA. Rita harus menjalani hidup di dalam penjara selama 10 tahun karena gratifikasi Rp 110 M.
Komponen Cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji berhak mendapatkan beberapa keuntungan di antaranya, uang saku selama menjalani pelatihan