Surat edaran tersebut merupakan dukungan ketersediaan transportasi laut yang berkesehatan selama kebijakan pengendalian transportasi untuk pencegahan COVID-19.
Pemerintah melarang mudik 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku 6-17 Mei 2021. Hal itu diputuskan dalam rapat menteri. Arahan ini untuk seluruh masyarakat.