Partai Golkar yang masih bersengketa di pengadilan pasca putusan PTUN saat ini tengah mengupayakan proses islah atau perdamaian agar bisa ikut Pilkada. ‎Jika islah tercapai, KPU bisa menerima Golkar sebagai peserta pilkada, namun ada ketentuannya. Apa?
Menjelang pagi di Ibu Kota Jakarta, sejumlah peristiwa terjadi. Mulai dari berkumpulnya massa penggemar sepak bola hingga tawuran antar pemuda dan kecelakaan tunggal.
Dua kubu yang bertarung di Golkar sedang menapaki jalan islah demi Pilkada Serentak 2015. Namun kubu Agung hanya bersedia islah jika Ketum Golkar tetap Agung Laksono dan Sekjennya Zainudin Amali.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan nama-nama panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Ada 9 nama pansel yang semuanya adalah perempuan. Siapa saja mereka?
Meski meyakini berhak mengikuti Pilkada lantaran mengantongi SK MenkumHAM, namun kubu Agung Laksono‎ terbentur peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2015. Kubu Agung akhirnya menyiapkan judicial review peraturan itu ke MA.
Masalah hukum Partai Golkar yang baru diputuskan dalam sidang PTUN, menjadi pembahasan dalam Rapimnas Golkar kubu Munas Ancol. Ketua umum Agung Laksono, mengatakan putusan PTUN hanya berlaku beberapa menit.
Kementerian Hukum dan HAM bersama Perwakilan Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian memberikan tanggapan terkait putusan PTUN yang memenangkan Kubu Aburizal Bakrie. Kedua pihak sepakat untuk mengajukan banding putusan tersebut.
PTUN memerintahkan Menkum HAM membatalkan SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Atas putusan itu, Kemenkum HAM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
<p>Kuasa Hukum Kemenpora, Anwar Rachman, menilai gugatan PSSI kepada pihaknya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) adalah tidak sah. Sebab, PSSI sudah dibekukan sejak 17 April 2015.</p>