Program ini mencakup pendirian Bank Sampah yang memungkinkan masyarakat mengumpulkan, memilah, dan mendaur ulang sampah mereka dengan cara yang terorganisir.
Sejumlah investor Amerika Serikat (AS) mengeluh soal hambatan perdagangan di Indonesia, mulai dari perizinan hingga aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).