Bupati Tapteng lewat pengacaranya, Muliadi, mengatakan salinan putusan kasasi kasus tersebut belum dikirim MA. Hal itu menyebabkan Charles belum dieksekusi.
KPPAA menyesalkan MS Aceh mengubah vonis oknum guru cabul MUS (52) dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali cambuk. KPPAA berencana melapor ke MA dan Presiden.
Seorang perempuan pimpinan kelompok antiaborsi dituduh sebagai pengunggah identitas korban. Dia memimpin demo untuk mencegah proses aborsi di rumah sakit.