Polda Metro telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya. Dari gelar perkara itu, diputuskan status tersangka Hasya dicabut.
Menindaklanjuti hasil temuan dalam rekonstruksi ulang, tim monitoring melakukan 2 hal. Yang pertama adalah gelar perkara khusus dan kedua mengaudit penyidik.