detikNews
Korupsi PBB, Mantan Bupati Buleleng Divonis 2 Tahun
Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada dijatuhi vonis penjara 2 tahun oleh pengadilan. Bagiada terbukti bersalah melakukan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,6 miliar. Vonis dibacakan ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adi.
Rabu, 06 Mar 2013 03:08 WIB







































