Musyafak Enggan Komentari Rencana Kejari Jemput Paksa Dirinya
Eks Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf terdakwa kasus gratifikasi Rp 720 juta, enggan mengomentari rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) yang akan menjemput paksa terkait putusan MA yang menghukum dirinya selama 1,5 tahun penjara.
Rabu, 28 Mar 2012 10:08 WIB







































