Aturan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023.
Tujuh provinsi di Indonesia masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup pembebasan denda dan bea balik nama hingga akhir 2024.