Seorang pria di Aceh, SB, ditangkap Kejaksaan setelah buron selama 3 tahun 3 bulan. SB divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dihukum 1,5 bulan penjara.
Kasus pemerkosaan tiga gadis SD-SMP di Pandeglang, Banten memasuki babak baru. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, sementara satu rekannya masih buron.