Pemerintahan Malaysia mengajukan RUU yang menyatakan 'berita palsu' sebagai tindak pidana. Pelanggar bisa dihukum denda Rp 1,7 miliar dan dipenjara 10 tahun.
"Jangan baper juga kalau dengar itu. Kita ngomong fakta, jangan apa-apa baper," pesan Masinton kepada Partai Demokrat (PD), yang sedang tegang dengan PDIP.