Pasutri berinisial asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diamankan Polda Sulbar. Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polda Sumut menangkap tiga orang pelaku peredaran narkoba. Dari para pelaku, polisi menyita 6 kg sabu. Para pelaku adalah MA (31), M (28), dan HF (35).
PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap 2 ABK yang menyelundupkan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara.
Keduanya tetap berada di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa.