Pasutri di Pangandaran ditangkap karena memproduksi tayangan live streaming vulgar selama 3 jam sehari. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengaku mengalami doxing atau penyebarluasan informasi data pribadi ke publik. ICW pun melapor polisi.