Seorang pria berinisial RP diamuk massa setelah diduga mencabuli bocah 10 tahun di Polewali Mandar. Pelaku bersembunyi di masjid sebelum ditangkap polisi.
Tiga terdakwa yang menjadi kelompok dari seorang pecatan polisi diadili atas kasus penjualan 1 kg sabu-sabu. Tuntutan penjara 16-17 tahun dan denda Rp 1 miliar.