OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.
Seorang pengemudi ojek online menjadi korban penyerangan yang dilakukan bandit jalan di Kota Cimahi. Pengemudi ojol itu mengalami luka di bagian perut.