HIPMI bekerjasama dengan PT Maming Enam Sembilan dan PT Borneo Indobara menggelar vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat kampung nelayan dan warga pesisir.
Tersangka dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.