WHO menyebut lonjakan kasus COVID-19 India bisa terjadi di negara mana pun. WHO melihat tren penularan di sejumlah negara serupa dengan yang terjadi di India.
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Belum lama ini Tukul Arwana dikabarkan meninggal karena pendarahan otak. Sebagai sahabat Tukul, Maria Vania dan Vega Darwanti merasa kesal atas kabar tersebut.