detikNews
Awas! Remas Payudara Siswi SMA Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
Revisi UU Perlindungan Anak membuat ancaman hukuman pencabulan minimal menjadi 5 tahun penjara. Salah satu contoh perbuatan cabul yaitu meremas payudara siswi SMA yang belum berusia 18 tahun.
Senin, 06 Okt 2014 08:34 WIB







































